Jumat, 13 November 2009

Akhir Nopember 2009, sanksi uji emisi mulai diberlakukan



Rencana Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) menegakkan sanksi bagi pelanggar uji emisi dengan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta, mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta. Namun, untuk teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut oleh Pemprop DKI bersama DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferial Sofyan mengatakan, pada dasarnya kalangan dewan sepakat adanya pemberian sanksi bagi pelanggar uji emisi tersebut. Namun hal itu masih pembahasan lebih lanjut agar saat penerapannya di lapangan tepat sasaran.
“Perlu dibahas lebih lanjut soal berapa besar sanksi yang akan diberikan. Ya, lebih jauh lagi dengan adanya tes di lapangan,” ungkap Ferial di gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Ferial mengatakan, penerapan uji emisi tersebut perlu dirancang secara teknis mengenai pola-pola yang akan dilakukan di lapangan. “Kita perlu tingkatkan uji emisi ini dengan pola-pola lebih baru lagi, kalau perlu adanya suatu sanksi mengikat,” ujarnya.
Menurut Ferial, pengawasan dan pengetatan uji emisi penting dilakukan menyusul kekhawatiran adanya penjualan bebas stiker uji emisi palsu.
“Kita juga khawatir itu jadi barang dagangan. Apalagi, saat ini kita dengar stiker uji emisi banyak diperjualbelikan bebas di masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ke depan perlu ada langkah-langkah bersama untuk mengevaluasi dan melakukan langkah yang lebih konkret dalam penerapan uji emisi tersebut.
“Karena terus terang saja kita punya Perdanya, tapi kalah cepat dengan wilayah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan mengatakan, setelah uji teguran simpatik selesai dilakukan di lima wilayah DKI Jakarta, maka mekanisme penegakan hukum perlu diterapkan.
“Jika tidak ada halangan, sesuai rencana penegakan hukum tersebut akan diberlakukan mulai akhir Nopember,” kata Ridwan di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Pelanggaran terhadap Perda No 2 tahun 2005 ini bukan termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal enam bulan penjara. “Dalam hal ini tidak bisa menganut tipiring, prosesnya lebih panjang,” ucapnya.
Saat ini telah tersedia sebanyak 238 bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) tersertifikasi dan 568 teknisi bersertifikat yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Bagi kendaraan yang belum mempunyai stiker uji emisi diharapkan mendatangi bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi tersebut.
“Pada akhir Nopember nanti, jika kedapatan kendaraan yang tidak mempunyai stiker uji emisi akan distop dan diuji. Dan jika tidak lulus akan langsung dilakukan pemberkasan dan diserahkan ke pengadilan negri,” jelasnya.
Ridwan mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan merawat kendaraan masing-masing. Selain menciptakan udara yang bersih dengan merawat kendaraan juga dapat berimbas dengan penghematan keuangan dan umur kendaraan lebih panjang.
“Salah satu keuntungan dengan melakukan uji emisi yaitu kendaraan kita akan awet. Sekitar sepuluh persen menghemat pembiayaan karena sistem perbaikan yang bagus,” ujarnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar