Minggu, 25 Oktober 2009

Langgar Aturan SIM Denda Rp 1 Juta

DENDA dan sanksi pidana kurungan terus mengancam pengendara sepeda motor (bikers) maupun mobil. Kini, setelah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden pada 23 Juni 2009, ancaman bagi pelanggar peraturan lalu lintas kian detail. Salah satunya, sanksi bagi pelanggar ketentuan mengenai surat izin mengemudi (SIM). Tidak tanggung-tanggung, denda Rp 1 juta atau dikurung empat bulan. Simak saja di pasal 281 dalam UU 22/2009. Sanksi di atas ditimpakan kepada para pengendara yang tidak memiliki SIM.

Lalu bagaimana dengan yang lupa membawa SIM? Sanksinya lain lagi. Yuk kita tengok pasal 288 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Masih terkait SIM, ancaman bagi pengendara masih ada lagi, simak saja pasal 314 bahwa selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Nah loh!!!


Batas Usia

Artinya, jika Anda memiliki anak, keponakan, sepupu, atau teman yang belum miliki SIM karena usianya masih belia, sarankan untuk tidak mengemudi mobil atau mengendarai sepeda motor. Sarankan saja menjadi penumpang. He he he....

Maklum, UU 22 tahun 2009, menegaskan bahwa syarat mendapatkan SIM usia terendah adalah 17 tahun yakni untuk SIM A (mobil), C (motor), dan D (kendaraan khusus bagi penyandang cacat). SIM A adalah untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

Banyak kalangan menilai, pemberian SIM yang tidak ketat bisa memicu perilaku berkendara yang ugal-ugalan. Karena itu, selain persyaratan teknis dan administratif, calon penerima SIM harus lolos tes kesehatan dan lulus tes psikologis. Nah, bagaimana bentuk tes psikologis tersebut, kita tunggu saja aturan detail yang akan termuat dalam peraturan pemerintah (PP) nya yang saat ini masih digodok.

Memang Undang Undang membolehkan setiap calon penerima SIM untuk memiliki kompetensi mengemudi melalui melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri.

Masih nekat membiarkan anak usia di bawah 17 tahun atau mereka yang belum punya SIM untuk bersepeda motor? Kalau rela merogoh kocek Rp 1 juta atau dikurung empat bulan ya silakan saja. (edo rusyanto)
http://edoibc.blogspot.com/2009/10/langgar-aturan-sim-denda-rp-1-juta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar